Deretan Aplikasi Penghasil Uang Ini Terdaftar di OJK, Perlu Dicoba
VIVA Jabar – Masyarakat dunia kini dipermudah oleh hadirnya perangkat teknologi dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam mendapatkan penghasilan tambahan.
Seseorang tidak jarang memakai aplikasi penghasil uang untuk memenuhi kebutuhannya.
Kendati begitu, tidak semua aplikasi aman untuk digunakan. Terlebih dahulu perlu dipastikan bahwa apa yang diakses melalui aplikasi tersebut aman dan tidak merugikan.
Berikut ini 7 aplikasi yang wajib dicoba karena sudah terbukti membayar dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. TikTok
Aplikasi TikTok dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan dengan berbagai cara yang telah disediakan. Pengguna memiliki kebebasan untuk memilih strategi dalam menghasilkan uang, seperti menjadi influencer (mempromosikan produk), mendaftar sebagai TikTok Affiliatea (mempromosikan produk dan menerima komisi), melakukan Live dengan mengumpulkan hadiah dari penonton saat siaran langsung.
2. Shopee