Bharada E Menangis Haru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bharada E
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan air mata ketika Majelis Hakim membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Richard Eliezer terlihat menangis saat majelis hakim memvonis dirinya 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini sangat jauh lebih ringan dibanding dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer untuk dipidana selama 12 tahun.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," tambah Hakim Wahyu. 

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

Usai mendengarkan vonis tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis sembari menundukan kepala dan mengusap air matanya dengan tangan. Para hadirin yang berada di dalam ruang Pengadilan tersebut terdengar bersorak ria bahagia. Sebab, vonis ini lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Tak berselang lama, Richard kemudian mencoba menegakkan kepalanya dengan menghadap majelis hakim. Setelah persidangan ditutup, empat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menghampirinya.

Halaman Selanjutnya
img_title