Bharada E Menangis Haru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Tangkap layar
Para fans terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer menyoraki majelis hakim dan mengatakan bahwa telah adil menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Melansir VIVA, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sejumlah pendukung Richard menonton jalannya sidang dari ruang sidang dan di koridor PN Jaksel melalui monitor yang disediakan.
Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan jika mantan anak buah Ferdy Sambo ini divonis 1 tahun, 6 bulan penjara, pendukung Richard langsung bersorak dan masuk ke dalam ruangan sidang.
"Hidup pak hakim, hidup pak hakim. Hakim adil, terima kasih," kata emak-emak pendukung Richard dalam ruang pengadilan.
Selain itu, para fans Richard Eliezer yang terdiri dari berbagai kalangan, dari kaum muda hingga ibu-ibu pun melakukan yel-yel bersorak sorai kegirangan di luar ruangan.
Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk merayakan vonis hakim yang berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Richard bebas.. Richard bebas.. Go Richard.. Go Richard," ucap fans Richard Eliezer.