Bharada E Menangis Haru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bharada E
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan air mata ketika Majelis Hakim membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

Richard Eliezer terlihat menangis saat majelis hakim memvonis dirinya 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini sangat jauh lebih ringan dibanding dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer untuk dipidana selama 12 tahun.

Jenis sanksi yang diberikan kepada Ahmed Al-Kaf

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," tambah Hakim Wahyu. 

Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

Usai mendengarkan vonis tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis sembari menundukan kepala dan mengusap air matanya dengan tangan. Para hadirin yang berada di dalam ruang Pengadilan tersebut terdengar bersorak ria bahagia. Sebab, vonis ini lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Tak berselang lama, Richard kemudian mencoba menegakkan kepalanya dengan menghadap majelis hakim. Setelah persidangan ditutup, empat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menghampirinya.

Para fans terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer menyoraki majelis hakim dan mengatakan bahwa telah adil menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Melansir VIVA, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sejumlah pendukung Richard menonton jalannya sidang dari ruang sidang dan di koridor PN Jaksel melalui monitor yang disediakan.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan jika mantan anak buah Ferdy Sambo ini divonis 1 tahun, 6 bulan penjara, pendukung Richard langsung bersorak dan masuk ke dalam ruangan sidang.

"Hidup pak hakim, hidup pak hakim. Hakim adil, terima kasih," kata emak-emak pendukung Richard dalam ruang pengadilan.

Selain itu, para fans Richard Eliezer yang terdiri dari berbagai kalangan, dari kaum muda hingga ibu-ibu pun melakukan yel-yel bersorak sorai kegirangan di luar ruangan.

Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk merayakan vonis hakim yang berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Richard bebas.. Richard bebas.. Go Richard.. Go Richard," ucap fans Richard Eliezer.