Tanggapan KDM dan Pihak Pegi Setiawan Usai Lanjutan Sidang Praperadilan

Dedi Mulyadi dan Pihak Pegi Setiawan
Sumber :

Selanjutnya, hal yang dianggap aneh oleh kuasa hukum Pegi adalah penetapan Pegi sebagai DPO tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pegi terlebih dahulu. Pegi, tiba-tiba menjadi DPO yang diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Update Kasus Vina: PN Bandung Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Pegi belum pernah dipanggil menjadi tersangka, belum pernah diperiksa menjadi tersangka, tiba-tiba dijadikan DPO. Ini kan menjadi keanehan bagi kami selaku kuasa hukum. Harusnya kan dipanggil dulu menjadi tersangka, (misal) mangkir dia lalu menghilang, barulah dimasukkan menjadi DPO." tegas pengacara pihak Pegi Setiawan.

Diinformasikan sebelumnya, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan termohon Polda Jawa Barat Cq Dorekrimum Polda Jabar.

Sejalan dengan Prabowo, Pujakesuma Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Pegi mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2026 silam.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Pujakesuma Jabar Mantap Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jawa Barat