SPPD di Subang Capai Rp54 Miliar, Kemendagri Perketat Anggaran

Ilustrasi Dinas.
Sumber :

Jabar – Besaran biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Setda dan DPRD Subang sangat fantastis karena menyentuh angka Rp54 Miliar di tahun 2024 ini.

Makan Bergizi Gratis: DKP Wajibkan Menu Ikan, Kadin Prioritaskan Pelaku Usaha Subang

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, biaya perjalanan SPPD sudah terpakai Rp10 miliar kurun waktu bulan Januari-Juni 2024 dari total anggaran yang ada sebesar Rp54 Miliar.

"Sudah digunakan Rp10 miliar dari total Rp54 Miliar," ujar PLH Kepala BKAD Subang, Khairil Syahdu pada Viva Jabar, Rabu (10/7).

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Besaran SPPD tersebut, diakui Khairil banyak digunakan oleh Jajaran ASN Setda dan DPRD Subang ketika mengikuti kegiatan di luar kota dan berbagai kunjungan.

Namun, pihaknya menepis jika anggaran tersebut digunakan untuk pemborosan keuangan Pemda Subang. Karena sejatinya banyak ASN di lingkup SKPD dan yang menjerit. Karena saat hendak melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mengikuti kegiatan anggaran SPPD-nya sangat minim atau malah tidak ada.

DKP Subang Desak Bantuan Untuk Nelayan dan Pembudidaya Yang Terdampak Rob

"Ya itu tadi, sebenarnya mereka kepayahan. Oleh karena itu biasanya usulan SPPD dimasukan ke anggaran perubahan," ungkap Khairil.

Para ASN dan anggota DPRD yang mengikuti kegiatan di luar daerah menggunakan SPPD. Biasanya memakai dana tersebut untuk honor, transport, makan dan minum juga penginapan. Besarannya tergantung dari jarak tempuh dan kegiatan di luar daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title