Cair Lagi! Ini Rincian Jumlah Bantuan PIP yang Akan Diterima Siswa
Rabu, 10 Juli 2024 - 22:30 WIB
Sumber :
- Pelajar berasal dari Program Keluarga Harapan
- Pelajar berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Pelajar merupakan anak Yatim atau piatu dan tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Pelajar merupakan koran terdampak bencana alam atau berada di wilayah konflik
- Pelajar dalam kondisi tidak sekolah atau berpotensi putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa bersekolah kembali
- PelajarĀ mempunyai kebutuhan khusus (disabilitas)
- Pelajar saat ini berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rutan atau lapas.
Adapun rincian dana yang akan diterima adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SLB/Paket A: Rp 450.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 225.000,00)
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 375.000,00)
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 500.000,00)