Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
Rabu, 15 Februari 2023 - 20:04 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Richard Eliezer resmi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tambahnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).