Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Pembacaan vonis Richard Eliezer alias atau dikenal Bharada E telah membuat seluruh Indonesia menangis. Pasalnya, Richard Eliezer akhirnya bisa mendapatkan keadilan atas kejujurannya untuk membuka kotak pandora sehingga pelaku pembunuh Brigadir J dan orang-orang yang terlibat ditangkap.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Usai vonis dibacakan, pengacara Richard Eliezer bertemu secara langsung dengan awak media.

Diketahui, vonis hukuman Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J antara jaksa dan hakim sangat berbeda. Jaksa awalnya menuntu Richard Eliezer untuk dihukum 12 tahun penjara, sedangkan putusan hakim melayangkan hukuman 1,5 tahun penjara dihitung sejak masa tahanan.

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

Hal tak terduga lainnya adalah masa hukuman Richard Eliezer lebih rendah dari keempat pelaku pembunuh Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sebagai ketua pembunuhan dihukum mati, Putri Candrawathi dalang dari rencana pembunuhan dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal sebagai orang yang menghendaki terbunuhnya Brigadir J dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf pelaku yang berbelit-belit selama persidangan dihukum 15 tahun penjara. Hukuman keempat orang itu lebih berat dari Richard Eliezer dan tuntutan jaksa.

Hal itu membuat timbulnya dugaan bahwa jaksa mungkin melayangkan banding terhadap Richard Eliezer. Usai vonis Richard Eliezer selesai, pengacara menyampaikan permohonan supaya tak vonis tak perlu diganggu lagi.

Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny selaku perwakilan hukum Bharada Richard Eliezer usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu, 15 Februari 2023.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer resmi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tambahnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).