Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba

Polres Subang ungkap 6 kasus narkotika.
Sumber :

Jabar –Tim Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 kasus dalam 3 Minggu di bulan Juli 2024.

Data Quick Count, Dedi Mulyadi Unggul 61,16 Persen di Pilkada Jabar 2024

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dalam kurun waktu 3 Minggu Juli 2024 ini, Satnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

“Dari 6 kasus yang diungkap di antaranya, 4 kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 32,37 gram dan 2 kasus peredaran sediaan farmasi dengan total barang bukti 1.090 butir,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Berikan Sentuhan Haru, Fasilitasi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Adapun TKP pengungkapan 6 kasus peredaran Narkoba dan sediaan farmasi tersebut di antaranya di Kecamatan Subang, Kalijati, Pusakanagara, dan Cipeundeuy, serta Pabuaran.

“Modus para pelaku mengedarkan sabu dan obat sediaan farmasi dengan cara Cash On Delivery (COD). Peta tempel dan transaksi face to face atau bertemu langsung antara pengedar dengan pembeli,” kata Ariek.

Bank bjb Jadi Pionir, Terbitkan Surat Berharga Perpetual Rupiah Pertama di Indonesia

Menurutnya, dari 6 kasus yang berhasil diungkap, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Yakni untuk kasus Sabu 4 orang tersangka diantaranya berinisial MFR, OD, AP, DA. Sementara untuk tersangka pengendara obat sediaan farmasi diantaranya berinisial ISB dan DI.

“Para tersangka pengedar narkotika terancam dijerat Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” seru Kapolres.

”4 Pelaku kasus Sabu terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maximal 13 Miliar. Sementara 2 pelaku kasus sediaan farmasi terancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar,” tambahnya.

Orang nomor satu di Polres Subang itu juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi di lingkungannya, agar segera melaporkan pihak kepolisian .

“Segera lapor ke kami jika menemukan adanya transaksi narkoba, agar kami pihak kepolisian bisa menindak dengan cepat. Kami Polres Subang komitmen tak ada ampun dan akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan di wilayah Subang,” tutupnya