Status Tersangka, AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Buntut pembiaran atas penganiayaan sang anak, menyebabkan AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang status tersangka. Status tersangka ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan salinan gelar perkara oleh sidang Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut.
"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono kemarin dilansir viva.co.id
Pasal yang disangkakan kepada AKBP AH, tambah Sumaryono, pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan 304 dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
"Ancamannya di atas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," terangnya.
Sidang Komisi Kode Etik memutuskan PTDH kepada AKBP Achiruddin Hasibuan. Putusan sidang dilaksanakan di ruang Bidang Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023) lalu. Sidang terkait sikap pembiaran atas penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia memberikan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utama," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Panca menambahkan, hal lainnya yang memberatkan dari kasus AKBP AH, bahwa Ia sudah tercatat melakukan pelanggaran sebanyak lima kali sejak menjadi anggota Polri.
"Yang kedua, ada juga beberapa pelanggaran hukum, disiplin dan kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ada lima, karena dalam aturan di Polri itu 3 saja pelanggaran kode etik, itu sudah bisa disiplin putusan pemberhentian tidak dengan hormat, jadi itu yang memberatkannya," demikian Panca