Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Cairkan Jutaan Rupiah pada Masyarakat Kurang Mampu

Ilustrasi uang dari PKH
Sumber :

VIVAJabarPemerintah Republik Indonesia terus menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) pada masyarakat Tanah Air yang kurang mampu. Di bulan Juli 2024 ini, pemerintah akan mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Cara Mudah Cek Penerima BPNT, PKH, dan PIP Desember 2024 dan Syarat Pencairan

Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

Ilustrasi uang dari PKH

Photo :
  • -
BPNT, PKH, dan PIP Cair Lagi Desember 2024! Cek Sekarang Juga, Berapa Jumlah yang Anda Dapat!

PKH menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia.

Program ini juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Horee! Bansos Cair Lagi, Segera Cairkan BPNT, PKH, dan PIP Kamu!

Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna e-wallet tersebut yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat aplikasi DANA yang mereka miliki.

Berikut ini adalah jumlah nominal bantuan PKH yang akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan uang tunai tersebut.

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
  6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Dengan demikian, bulan Juli 2024 ini termasuk pencairan PKH tahap ketiga. Pencairan tahap ketiga tersebut akan berlangsung hingga September 2024 mendatang.