Bayi Baru Lahir Usia 0-6 Bulan Dapat Bantuan Rp.3 Juta dari Pemerintah, Cek Informasinya Disini
VIVAJabar – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Tanah Air, Pemerintah Republik Indonesia terus menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) pada masyarakat Tanah Air yang kurang mampu.
Di bulan Juli 2024 ini, pemerintah akan mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Sebagaimana diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.
PKH menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil, bayi baru lahir atau anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia.
Program ini juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.
Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna e-wallet tersebut yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat aplikasi DANA yang mereka miliki.