Setelah Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara

Kolase foto AKBP Achiruddin dan penganiayaan anaknya
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Kombes Pol Sumaryono selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan itu merujuk hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu.

"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono, Rabu, 3 Mei 2023.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Selanjutnya, Sumaryono mengungkapkan pasal disangkakan kepada AKBP Achiruddin itu, pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan pasal 304. 

"Ancamannya di atas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," kata Sumaryono.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin, merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut bekerja keras mengungkap fakta sebenarnya, dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," kata Panca.

Halaman Selanjutnya
img_title