DPMPTSP Dinilai SKPD yang Melempem, Investor Gencar Gunakan OSS

Ilustrasi perizinan.
Sumber :

Jabar, VIVA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang makin tak bergairah sejak pemberlakuan OSS diterapkan.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

"Pada waktu itu PNS mana yang nggak mau bertugas di DPMPTSP? mereka berlomba-lomba dong pengen kesana," ujar aktivis Subang Rahdian pada Viva Jabar Kamis ( 8/8 ).

Menurutnya, langkah pemerintah dalam penerapan Online Single Submission (OSS) menjadi cara yang sangat ampuh guna memberangus praktik pungli saat memohon izin di Dinas yang menaungi perizinan tersebut.

DPRD Karawang Minta Keamanan dan Mitigasi Bencana Objek Wisata Jelang Nataru Ditingkatkan

"Kalau pakai OSS itu tersentral dan langsung ke pusat, jadi nggak ada tuh yang namanya ngobrol di luar kantor sambil nitip amplop," kata dia.

Belum lagi mengenai perizinan, DPMPTSP Kabupaten Subang hanya mendapatkan retribusi PAD dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Sedangkan perizinan lainnya tidak dikenakan biaya (gratis).

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Pengamat ekonomi di Subang, Wahyu Rahayu mengatakan geliat industri di Kabupaten Subang makin terlihat pasca banyaknya investor yang berinvestasi di bidang industri, wisata dan lainnya.

Peluang mendapat PAD dan juga menurunkan tingkat pengangguran itu harusnya di maksimalkan oleh DPMPTSP Subang sebagai ajang promosi ke luar daerah.

Investor Subang, Adi Masaji mengatakan, dengan penerapan OSS, calon investor makin dipermudah dalam pengurusan berbagai perizinan untuk berusaha.

"Bentuknya kan aplikasi. Saat syarat tak terpenuhi maka secara otomatis akan ter-rejected oleh sistem, beda dengan waktu sistem manual, bisa diakali," ucap Adi.

Seperti diketahui, DPMPTSP Subang merupakan dinas yang berjaya pada masa perizinan manual. Di mana izin bisa dengan begitu mudah nya dikeluarkan asal memberikan "fee".

Hal tersebut terbongkar pada 14 Februari 2018 saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan tersangka pada Imas Aryumningsih yang saat itu menjabat sebagai Bupati Subang, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, dan dua orang dari pihak swasta terkait perizinan pembangunan pabrik di Subang