Pemegang Visa dan Passport Pertanyakan Imigrasi Ngurah Rai Masuk ke Bali
VIVAJabar - Ozlem Gorkan mempertanyakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang menolak dirinya masuk ke Bali pada 6 Agustus 2024. Padahal ia telah mengantongi visa dan paspor resmi yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan data, perempuan tersebut tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Stateless atau tanpa kewarganegaraan dengan Visa Nomor:211A. Ozlem dalam penjelasannya melalui video, mengaku banyak mengetahui WN Stateless beberapa waktu lalu dapat masuk ke Bali.
Kekecewaan Ozlem seperti di lansir dalam videonya mengaku sangat kecewa dengan perlakuan diskriminasi Imigrasi Bandara Ngurah Rai terhadap dirinya.
"Saya masuk Bali dengan visa 211 A, namun saya diminta untuk memperbaiki atau membuat visa baru karena ada kesalahan nama dalam visa sebelumnya. Dan itu sudah saya buatkan baru sesuai aturan,” jelas Ozlem dalam video, Kamis 8 Agustus 2024.
Berbekal visa barunya Ozlem ternyata tetap ditolak untuk masuk ke Bali. Keinginannya untuk masuk ke Bali pupus, karena dirinya diterbangkan kembali ke asalnya. "Kalau memang saya tidak bisa masuk mengapa dari saat saya datang tidak tolak saja, sehingga saya tidak sampai membuat visa baru dan harus bermalam di Bandara Ngurah Rai," ungkapnya.