Saksi yang Melihat Langsung Detik-detik Vina dan Eky Tewas di Flyover Mulai Bermunculan
- Istimewa
Jabar, VIVA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang kembali ramai pasca diangkat dalam sebuah film yang berlanjut ke ranah proses peradilan mulai dari gugatan Pra peradilan tersangka hingga sidang Peninjauan Kembali salahsatu terpidana dinilai perlahan mengungkap fakta sebenarnya. Salahsatunya rangkaian fakta yang disajikan pada kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi dengan menghadirkan sejumlah saksi dan diharapkan bisa membebaskan para terpidana yang kini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Kang Dedi Mulyadi menjelaskan, ada dua informasi penting yang bisa menjadi bahan analisa bersama untuk mengambil kesimpulan terhadap peristiwa Sabtu 27 Agustus 2016. Pertama, adalah kesaksian Adi, Ismail, Purnomo dan Oki yang melihat langsung peristiwa di Flyover Talun tersebut adalah kecelakaan bukan pembunuhan. Kesaksian mereka saling melengkapi dan tak bertentangan.
“Artinya apa yang mereka sampaikan adalah peristiwa yang sebenarnya terjadi. Adapun perbedaan jam itu hal yang bisa dimaklumi karena orang tidak bisa mengingat secara detail jam peristiwa 8 tahun lalu, dan pasti jam sifatnya perkiraan,” ungkap Dedi Mulyadi, Jumat 9 Agustus 2024.
Kedua, menurut Kang Dedi, adalah bukti transkrip pembicaraan antara Mega dan Vina. Dalam pembicaraan tersebut ada kesesuaian antara saksi fakta yang melihat langsung peristiwa kecelakaan. Isi pembicaraan tersebut adalah Vina mengajak Widi untuk keluar main malam mingguan bersama. Vina pun dalam keadaan gembira karena hubungannya kembali nyambung dengan Eky.
“Saksi yang melihat di jalan raya juga mengatakan mereka (Vina dan Eky) naik motor dalam keadaan gembira,” ungkap KDM.
Menurut Dedi, kedua aspek tersebut tidak bertentangan. Kalaupun ada, menurutnya, perbedaan waktu yang disampaikan masih bisa dimaklumi karena peristiwa tersebut terjadi sewindu silam. KDM menilai kita pihak yang menggiring kasus tersebut pada ranah halusinasi dan imajinasi imajinasi untuk kepentingan pribadi sudah tidak bisa lagi mengelak. Sebab sejumlah data dan fakta sudah terungkap.
“Kalau tidak bawa data, fakta, tidak mau turun ke dunia nyata datang ke Bareskrim, datang ke pengadilan, semuanya tidak akan ada arti karena hukum itu fakta dan data, bukan halusinasi dan cocoklogi,” ujarnya.
Kang Dedi Mulyadi berharap dengan semakin terangnya kasus tersebut bisa membawa jalan terbebasnya tujuh terpidana yang masih di penjara dan dikabulkannya PK dari Saka Tatal. *****