Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 18 Bulan: Terlalu Rendah!

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Biarpun dia emang disuruh atau diperintah tapi eliezer itu menembak untuk mematikan, itu melumpuhkan namanya," tukasnya.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Terobos Lapangan, Bocah Fans Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman dari UEFA

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Polisikan Aksi Demo dalam Ruang Sidang