Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 18 Bulan: Terlalu Rendah!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Bibi Brigadir J tidak terima atas vonis atau putusan tersebut.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tak terima atas putusan atau vonis yang diberikan majelis hakim kepada Bharada E. Pasalnya, Bharada E merupakan eksekutor yang menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir J.
"Saya gak terima sebenarnya tapi terserah mereka yang penting memaafkan, terlalu rendah itu vonisnya terlalu rendah anakku sudah hilang nyawanya," ujar Rohani kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.
Selanjutnya, Rohani pun menegaskan bahwa dirinya pun tidak menginginkan Bharada E dihukum lebih berat daripada hukuman yang saat ini telah dijatuhi oleh majelis hakim.
"Iya betul tapi atas putusan si Eliezer di JC kami tidak pernah memberatkan dia tapi saya tidak pernah meminta memberi hukum dia yang seberat-beratnya tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini," beber dia.
Rohani pun tampak merasa sedih ketika Bharada E dijatuhi vonis sangat rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan bahwa akibat ulah Bharada E yang menembak pertama kali, akhirnya nyawa Brigadir J hilang di tangan Ferdy Sambo.
"Karena hukumannya terlalu rendah kami sangat sedih, nyawa itu tidak ada lagi di dalamnya," tegas Rohani.
"Biarpun dia emang disuruh atau diperintah tapi eliezer itu menembak untuk mematikan, itu melumpuhkan namanya," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.