Bansos Akan Dibagikan Kepada Pekerja Yang di PHK, Ini Alasannya

Bansos
Sumber :
  • Freepik

Jabar, VIVA (Menko PMK ) menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan Muhajir Effendi menyampaikan bahwa menyiapkan bansos bagi para pekerja yang terkena PKH (Pemutusan Hubungan Kerja).

Cepat Klaim Sekarang Sebelum Hangus, Khusus Hari Ini 19 September 2024 Saldo DANA Gratis

Hal ini telah disampaikan oleh Muhajir Effendi yang merupakan menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan ia menyatakan bahwa bansos akan dibagikan oleh pekerja yang memenuhi syarat. Dia juga mengaku bahwa kementerian mendapatkan kendali dalam mendata siapa saja yang terkena PKH sehingga pemerintah sulit untuk merumuskan bantuan tepat sasaran bantuan

“Memang tetapi masih ada kesulitan karena koordinasinya dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan kelihatannya tidak cukup data-datanya karena banyak sekali perusahaan tidak melaporkan siapa yang kena PHK dan kita sudah siapkan untuk bantuan,” kata Muhadjir

Gawat 5 Aplikasi Ini Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Elektronik

Dan dia juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendata atau mencari masyarakat yang terkena PHK dengan adanya bantuan tersebut dapat mengurangi beban para pekerja yang terkena PHK.

Dan dia juga merinci beberapa jaminan lantaran ada di antara mereka yang terkena PHK sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, sehingga memang dapat jaminan.

SELAMAT Nama NIK Anda Telah Masuk Kategori Penerima Saldo Dana Rp2.400.000

“Terakhir yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, itu nanti akan kita lihat, kalau memang kemudian harus ada intervensi dari kementerian sosial, bantuan sosial, akan kami upayakan. Namun, sejauh ini yang harus dibantu secara sosial karena jatuh miskin itu masih kecil,” katanya 

Sejauh Muhadjir juga mengatakan bahwa mereka memang sudah mendapatkan jaminan seperti jaminan di masa tua terutama jaminan yang efektif yaitu kehilangan pekerjaan

“Mereka kalau sudah kehilangan pekerjaan ada dapat santunan, sekaligus dia boleh mendaftarkan ikut pelatihan-pelatihan yang disediakan kemnaker. Jadi Ini sedang kami telisik, jadi saya minta untuk perusahaan-perusahaan yang PHK supaya terbuka, agar kita bisa menindaklanjuti,” pungkas Muhadjir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 46.240 pekerja di seluruh Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Data ini menunjukkan lonjakan 7,87% secara bulanan. Pada Januari-Juli 2024, data tenaga kerja yang kena PHK adalah 42.863 orang.