Kejari Subang Terima Uang Rp600 Juta Hasil dari Jual Rumah Mantan Kades dan Sekdes Blanakan
Jabar, VIVA - Kejaksaan Negeri Subang menerima pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Blanakan ISN dan Sekdesnya EH.
Pengembalian uang negara dengan total Rp1,2 Miliar tersebut baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp600 jutaan.
"Kedua tersangka baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara yang dilakukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno SH kepada Viva Jabar, Kamis (26/9).
Mengenai pengembalian kerugian negara tersebut, Bambang menyatakan pihak Kejari Subang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Kajari menambahkan, sejauh ini kedua tersangka cukup kooperatif, sehingga bisa saja dalam persidangan bisa meringankan hukuman.
"Dengan niat baik seperti ini, tentunya menjadi hal yang meringankan hukuman bagi kedua tersangka," ulas Bambang.
Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengatakan kedua tersangka sudah siap untuk disidangkan. Akan hal tersebut pihaknya tak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika ada fakta-fakta persidangan.