Kejari Subang Terima Uang Rp600 Juta Hasil dari Jual Rumah Mantan Kades dan Sekdes Blanakan

Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara.
Sumber :

Jabar, VIVA - Kejaksaan Negeri Subang menerima pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Blanakan ISN dan Sekdesnya EH.

Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

Pengembalian uang negara dengan total Rp1,2 Miliar tersebut baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp600 jutaan.

"Kedua tersangka baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara yang dilakukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno SH kepada Viva Jabar, Kamis (26/9).

1500 Anak Nelayan dan Pembudidaya Subang Ikuti Simulasi Makan Bergizi Gratis, DKP Usulkan Menu Ikan

Mengenai pengembalian kerugian negara tersebut, Bambang menyatakan pihak Kejari Subang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Kajari menambahkan, sejauh ini kedua tersangka cukup kooperatif, sehingga bisa saja dalam persidangan bisa meringankan hukuman.

Tiap Tahun Ada 4000 Janda Baru di Subang, Pengadilan Agama Sebut Faktor Ekonomi

"Dengan niat baik seperti ini, tentunya menjadi hal yang meringankan hukuman bagi kedua tersangka," ulas Bambang.

Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengatakan kedua tersangka sudah siap untuk disidangkan. Akan hal tersebut pihaknya tak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika ada fakta-fakta persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title