Update Terbaru! Segini Jumlah Bantuan PIP yang Cair Bulan Oktober 2024
VIVAJabar – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk para peserta didik dijadwalkan akan kembali cari di bulan Oktober 2024 ini.
Pencairan tersebut merupakan pencairan termin ketiga sebagaimana tertuang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun besaran bantuan tersebut berbeda di setiap jenjang pendidikan. Berikut jumlah bantuan yang akan diserahkan pada penerima bantuan PIP:
- Peserta didik SD/SLB/Paket A: Rp 450.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 225.000,00)
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 375.000,00)
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 500.000,00)
Kemudian mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Ketiganya adalah:
- Termin 1: Februari-April
- Termin 2: Mei-September
- Termin 3: Oktober-Desember
Artinya, bulan Oktober 2024 ini sudah masuk pencairan PIP termain ketiga.
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima bantuan tersebut? Ikut langkah-langkah berikut:
Kunjungi Situs Resmi PIP: Buka laman resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/.
Cari Fitur Pencarian: Pada halaman utama, cari menu atau fitur yang bertuliskan "Cari Penerima PIP" atau sejenisnya.
Masukkan Data Diri: Isi kolom yang tersedia dengan data yang diminta, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan Kode Keamanan: Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar untuk verifikasi.
Klik Cek Penerima PIP: Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cek Penerima PIP".
Lihat Hasil Pencarian: Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang berisi informasi mengenai status penerimaan PIP Anda.