Cair Terus! Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT Terbaru

Pencairan Bansos PKH BPNT BLT 2024.
Sumber :
  • VIVA Banyuwangi

Jabar,VIVA–Penasaran apakah Anda termasuk penerima Bansos BPNT terbaru? 

Cek Namamu Sekarang!Alhamdulillah Terima Bansos PKH Oktober 2024

Kini, Anda bisa mengecek status penerimaan bansos dengan mudah dan cepat secara online.

Tanpa perlu antri atau datang ke kantor kelurahan, cukup akses situs resmi Cek Bansos dan ikuti langkah-langkah yang tertera. Informasi yang Anda dapatkan dijamin akurat dan terpercaya.

Syarat dan Cara Cek Bansos BPNT 2024: Lengkap dan Terpercaya

Dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, Anda bisa mendapatkan bantuan ini secara rutin. 

Proses pendaftaran dan pengecekan penerima manfaat kini semakin mudah dengan adanya sistem online.

Panduan Lengkap Cek Bansos BPNT 2024: Syarat, Cara, dan Info Terbaru

Penyaluran ditentukan oleh jenis bansos.

 

Bansos

Photo :
  • -

 

Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan bulanan. Sebaliknya, Kemensos memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga 10 kg bansos beras dalam jangka waktu tertentu.

Syarat masyarakat yang bisa menerima bansos:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Tidak termasuk atau Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI

4. Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara cek bansos Kemensos Oktober 2024 adalah sebagai berikut.

Cara cek penerima bansos:

1. Buka laman Cek Bansos Kemensos (https://cekbansos.kemensos.go.id/)

2. Isi kolom wilayah penerima manfaat, seperti Provinsi, Kab/kota, Kecamatan, dan Desa tempat tinggal

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Masukkan kode yang tertera di dalam kotak yang disediakan

5. Terakhir, klik 'cari data'.

Setelah itu, sistem cek bansos akan otomatis mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput. 

Apabila memenuhi syarat, maka masyarakat akan menjadi penerima bansos pemerintah.

Syarat dan prosedur untuk mengidentifikasi penerima bansos hingga Oktober 2024 adalah sebagai berikut