DLH Subang Larang Penggunaan Styrofoam di OPD dan Area Perkantoran

Ilustrasi
Sumber :

Jabar, VIVA - Penggunaan styrofoam di pengadaan makan dan minum tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang.

OPD di Subang Berlomba Minta Pendampingan Hukum, Datun Kejari: Tak Menjamin Kebal Pidana

Mengandung zat benzena dan stirena, dinas yang mengelola sampah, limbah, dan kebersihan tersebut akan mengeluarkan surat edaran kaitan penggunaan styrofoam.

"Kita akan mengeluarkan surat edaran perihal penggunaan styrofoam," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang, Hari Rubiyanto kepada VivaJabar, Jumat (18/10).

150 Relawan Subang Ikuti Apel Siaga Kebencanaan Hadapi Hidrometeorologi dan Gempa Megatrust

Tidak hanya di tingkat OPD, pihaknya pun memberlakukan aturan tersebut di lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan hingga area perkantoran. Hari mengatakan, penggunaan styrofoam diakui sangat praktis.

Namun dampaknya akan mempengaruhi kesehatan. Oleh karenanya masyarakat diimbau tidak menggunakan styrofoam untuk membungkus makanan.

Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs China di Jawa Barat, Kickoff Jam 19.00 WIB Malam Ini

"Kami sedang mempercepat proses administrasi untuk surat edaran nya, mudah-mudahan di bulan ini sudah bisa dikeluarkan," kata Kadis.

Terpisah, pedagang cilok di subang Erna (54) mengatakan, penggunaan styrofoam dipandang cukup efektif dan efesien. Bahkan jika dibandingkan dengan wadah pembungkus makanan lainnya harga styrofoam bisa dibilang sangat murah.

"Perbandingannya jauh, lebih murah harga styrofoam," kata Erna. Namun pun begitu, Erna menyatakan jika ada larangan penggunaan styrofoam, ia akan mengikuti aturan dari pemerintah tersebut. Namun harus ada solusi dan alternatif lain. 

"Kami selaku pedagang ya ikut aturan pemerintah saja, tapi harus ada solusi nya juga dong," tandasnya