Anggaran Terbatas, Minimnya Rambu-rambu Jadi Salah Satu Penyebab Kecelakaan di Subang

Kadishub Subang saat dimintai keterangan
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabarKecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat di Subang kerap terjadi, disamping jam operasional yang dilanggar termasuk rambu-rambu kaitan pembatasan jam operasional kendaraan berat yang sangat minim.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang mengklaim, untuk rambu - rambu yang terpasang mulai dari jalur selatan hingga wilayah kota Subang.

"Baru ada 8 rambu-rambu pembatasan jam operasional yang terpasang ya," ujar Kepala Dishub Subang Asep Setia Permana pada Viva Jabar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Siap-Siap! Dishub Subang Segera Berlakukan Parkir Qris

Kadishub Subang saat dimintai keterangan

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

Terkait minimnya rambu-rambu tersebut, Asep berkilah karena jalur jalan tersebut masuk kewenangan provinsi Jawa Barat, dimana pihaknya harus meminta izin terlebih dahulu untuk memasang rambu - rambu tersebut.

DLH Subang Larang Penggunaan Styrofoam di OPD dan Area Perkantoran

Disamping itu, Dia menyatakan dalam pemasangan rambu-rambu pastinya membutuhkan anggaran, dimana untuk Dishub Subang sangat terbatas akan pengalokasian rambu-rambu.

"Selain harus izin ke Dinas Perhubungan Provinsi, anggaran kita juga terbatas," tukas Kadishub.

Asep mengatakan, untuk Kabupaten Subang ideal nya ada 24 titik rambu pembatasan jam operasional, terlebih dalam peraturan Bupati Subang nomor 28 tahun 2023 pemasangan rambu tersebut tidak hanya di wilayah selatan saja, melainkan barat,utara,dan tengah Subang.

Seperti diketahui, pihak Polres Subang menggelar Rakor terkait penanganan transportasi material konstruksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dihadiri oleh sejumlah pihak mulai dari Kasatker pelaksana jalan bebas hambatan Kementerian PUPR, Kadishub Subang, Kasatlantas, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait.

Rapat yang bertujuan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas akibat mobilitas transportasi material konstruksi yang semakin cepat meningkat seiring dengan percepatan pembangunan jalan tol akses pelabuhan Patimban yang menghasilkan kesepakatan dari para subkontraktor tentang pematuhan Perbup Subang nomor 28 tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang, pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas, dan kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat resmi seperti SIM, STNK dan KIR.