Kusumayati Digugat Anak 500 Miliar Diduga Palsukan Surat Waris
Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:19 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jabar, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang menuntut terdaksa kasus pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara yang merupakan ibu dari penggugat yaitu Stephanie.
Kusumayati melayangkan Nota Pledoinya yang bersikukuh tak melakukan pidana dan menolak seluruh materi tuntutan Tim Jaksa.
Baca Juga :
40 Rekening Bernilai Lebih dari 500 Miliar Milik Rafael Alun dan Keluarga Diblokir PPATK
Kusumayati juga dituntut dengan masa percobaan satu tahun dengan syarat bilamana mediasi disertai audit perusahaan tidak dipenuhi maka langsung menjalani masa hukuman.
Dalam pembelaannya, Kusumayati mengaku tidak mengetahui terkait tandatangan anaknya yang dipalsukan karena meminta pegawainya Alen untuk meminta tandatangan anaknya yang bertolak belakang dengan pasal 263 KUHP.
Baca Juga :
Rentetan Hasil Pertandingan yang Menghentikan Langkah Malaysia di Menuju Semifinal Piala AFF 2024
Halaman Selanjutnya
“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati dalam keterangannya, Minggu 27 Oktober 2024.