Penjualan iPhone 16 Masih Dilarang! Kemenperin: Bawaan Penumpang Boleh Masuk, Tapi Tak Boleh Dijual
VIVAJabar – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, telah memberikan batasan yang ketat terhadap masuknya ponsel pintar iPhone 16 ke pasar dalam negeri.
Kebijakan ini diambil karena Apple belum memenuhi kewajiban investasi yang telah disepakati untuk mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Meskipun sudah ada ribuan unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penjualan ponsel pintar terbaru Apple tersebut masih dilarang.
Alasannya, Apple belum memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produknya.
Kemenperin telah menetapkan aturan yang jelas mengenai barang bawaan penumpang, termasuk ponsel.
Setiap individu hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 dan harus mendaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang dijual secara bebas karena dikhawatirkan berasal dari penyelundupan atau merupakan barang bawaan penumpang yang dijual kembali. Pelaku yang kedapatan menjual iPhone 16 secara ilegal dapat dikenakan sanksi.