Sosok Dokter Gigi Aborsi Ribuan Janin: Pasiennya Ada yang SMA, Kuliahan hingga Korban Pemerkosaan

Polda Bali Bongkar Sosok Dokter Gigi yang Aborsi 1.338 Janin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Baru-bau ini, Indonesia diguncang dengan pemberitaan soal dokter gigi telah melakukan pratik aborsi sebanyak 1.338 janin. Sontak kasus itu pun langsung ditangani Polda Bali hingga membongkar sosok dokter gigi itu.

Azhiera Sebut Kurnia Meiga Bohongi Dokter yang Dikirim Erick Thohir

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyebutkan bahwa dokter gigi yang melakukan itu bernama I Ketut Arik Wiantara (53). Dan lebih mirisnya lagi, seorang dokter gigi itu merupakan mantan narapidana melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023.

"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini, jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023).

Usai Persib Kalahkan Persikabo 1973, Bojan Hodak Buat Pengakuan Ini

Sambung Ranefli mengatakan, selain anak-anak SMA dan kuliah, tersangka yang tidak masuk sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini pernah melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan.

Lanjut Ranefli menjelaskan, perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW. Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Cerita Horor Dian Sastro saat Baru Mualaf, Dikepung Makhluk Gaib di Bali

Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.

Menurut keterangan Ranefli tarif untuk setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Halaman Selanjutnya
img_title