Surat Edaran Resmi Libur Pilkada 2024, Berapa Hari
Pasal 84 ayat 3 juga telah menjelaskan bahwa dalam pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dalam hal ini juga telah tercantum pada pasal 167 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Dalam hal ini berarti juga telah mengatakan bahwa libur nasional ini merupakan libur karena adanya pemilihan serentak 2024 pada tanggal 27 November yang tidak hanya berlaku bagi pemilik akan tetapi juga berlaku pada anak-anak sekolah yang belum mempunyai hak memilih.
"Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional," tuturnya.
Pada sebelumnya menteri ketenagakerjaan telah menerbitkan sebuah surat edaran nomor 1 tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024, yang berisi ketentuan hari libur bagi para pekerja dan juga buruk di hari tanggal pemungutan suara pemilu termasuk juga Pilkada 2024.