Surat Edaran Resmi Libur Pilkada 2024, Berapa Hari
VIVA Jabar –Menjelang pemungutan suara Pilkada serentak sebagian masyarakat mulai banyak bertanya apakah saat Pilkada 2024 ini merupakan hari libur?.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia ini akan segera menggelar sebuah Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten atau kota pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Dalam hal pemungutan suara serentak ini peran masyarakat telah menantikan hari libur yang telah diedarkan oleh pemerintah.
Selain masyarakat yang akan pergi untuk memberikan sebuah suara kepada calon pasangan calon masyarakat juga menunggu kabar libur nasional yang akan ditetapkan oleh pemerintah seperti anak-anak sekolah.
Nah dengan begitu dalam Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos telah memastikan bahwa Pilkada 2027 November 2024 ini ditetapkan hari libur nasional selama 1 hari.
"Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Betty.
Untuk ketentuan hari libur saat Pilkada ini telah diatur oleh undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan juga walikota menjadi undang-undang.
Pasal 84 ayat 3 juga telah menjelaskan bahwa dalam pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dalam hal ini juga telah tercantum pada pasal 167 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Dalam hal ini berarti juga telah mengatakan bahwa libur nasional ini merupakan libur karena adanya pemilihan serentak 2024 pada tanggal 27 November yang tidak hanya berlaku bagi pemilik akan tetapi juga berlaku pada anak-anak sekolah yang belum mempunyai hak memilih.
"Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional," tuturnya.
Pada sebelumnya menteri ketenagakerjaan telah menerbitkan sebuah surat edaran nomor 1 tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024, yang berisi ketentuan hari libur bagi para pekerja dan juga buruk di hari tanggal pemungutan suara pemilu termasuk juga Pilkada 2024