Bank bjb Jadi Pionir, Terbitkan Surat Berharga Perpetual Rupiah Pertama di Indonesia

bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Dalam langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas basis pendanaan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (bank bjb) telah berhasil menjadi bank pertama di Indonesia yang menerbitkan Surat Berharga Perpetual (SBP) dalam denominasi rupiah. Penerbitan SBP ini merupakan tonggak sejarah baru bagi industri perbankan di Indonesia.

Siapa Dedi Mulyadi? Calon Gubernur Jabar yang Tumbangkan Presiden PKS di Pilkada 2024

SBP yang diterbitkan oleh bank bjb merupakan instrumen keuangan jangka panjang yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi bank dalam mengelola likuiditas jangka panjang. Selain itu, penerbitan SBP juga dapat meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) bank bjb, sehingga semakin memperkuat fondasi keuangan perusahaan.

Berdasarkan prospektus yang diterbitkan Perseroan, dijelaskan bahwa surat Berharga Perpetual adalah instrumen surat hutang yang dapat diakui sebagai Additional Tier 1 Capital atau Modal Inti Tambahan sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Ingin Investasi? bank bjb Luncurkan Surat Berharga untuk Kamu!

Surat Berharga Perpetual tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan total nilai emisi mencapai 3 triliun rupiah. Pada tahap pertama di tahun 2024 ini, bank bjb menawarkan obligasi ini dengan nilai emisi sebanyak-banyaknya 1 triliun rupiah, sementara sisanya direncanakan akan diterbitkan pada tahun 2025. Masa bookbuilding berlangsung pada 18-25 November 2024.

Adapun dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) dalam rangka ekspansi kredit.

PKS Tumbang di Lumbung Suara Sendiri Termasuk Jawa Barat, Pengamat Beberkan Sebabnya

Berbeda dengan lazimnya instrumen obligasi pada umumnya, Surat Berharga ini tidak memiliki batas waktu namun dapat dilakukan Opsi Beli oleh Perseroan paling cepat pada tahun ke-5 lebih 6 bulan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK.

Keamanan investasi ini pun terjaga, dimana lembaga rating Pefindo memberikan peringkat “idA” untuk Surat Berharga Perpetual bank bjb, yang mengindikasikan bahwa kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan Perseroan lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.

Halaman Selanjutnya
img_title