Bupati Purwakarta Anne Ratna Dilaporkan ke Kejati Jabar Karena Diduga Korupsi
- Istimewa
VIVA Jabar – Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) melaporkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna atas dugaan korupsi dan melakukan gratifikasi. Laporan tersebut dilakukan MPBB pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kantor Kejati Jabar di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung Pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin.
Berdasarkan informasi yang himpun tim VIVA Jabar, Bupati Anne diduga kuat telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana korupsi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung dan mukena.
Perbuatannya dilakukan pada rentan waktu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Pelaporan terhadap Bupati Purwakarta tersebut dilakukan oleh Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari MPBB dengan surat resmi bernomor 105/RWL-P/V/2023, perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi ditujukan ke Kejati Jabar.
Surat tersebut sudah diterima resmi dengan cap yang diparaf oleh petugas dari PTSP Kejati Jabar.
"Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap," ujar Rinto Wardana saat diwawancarai melalui sambungan telepon, pada Selasa 16 Mei 2023.
Kronologi Kasus
Kuasa hukum MPBB, Rinto Wardana menyebutkan laporan yang dilakukannya berdasarkan adanya percakapan di grup whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.
Bahwa Nomor Rekening yang disebutkan pada angka 1 (satu) diatas telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.
Lebih lanjut menurut Rinto, baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam kardus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.
Adapun harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp. 750.000 s/d Rp.1.500.000,-.
"Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilai nya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta." kata Rinto.
Atas adanya bukti-bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta dengan dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.
"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," pungkas Rinto.