Berharap Pendapatan di Libur Nataru, Dishub Subang Usulkan Tim Terpadu
- Tim VIVA Jabar
Selanjutnya, mantan pegawai di Kecamatan Cipunagara tersebut menjelaskan bahwa mekanisme untuk pemungutan retribusi parkir dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah juru parkir (Jukir), yang langsung menyetorkan ke kas daerah.
Terdapat 114 titik parkir dengan 300 Jukir yang bertugas memungut retribusi dari pengendara, tiap Jukir akan memberikan karcis kepada pengendara yang parkir untuk pembayaran retribusinya.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dito Sudrajat mengusulkan pada Pemerintah Daerah agar merealisasikan anggaran guna pembentukan tim terpadu.
Dalam pengusulan tim tersebut, dia menjelaskan akan berisikan jajaran Denpom, Propam, Datun dan Dishub untuk meminimalisir adanya parkir liar.
"Ini berpengaruh pada pendapatan PAD ya, tingkat kebocoran retribusi ada di parkir liar, oleh karenanya kita usulkan ada tim terpadu," ungkapnya.
Permasalahan parkir liar sudah ada sejak jaman dulu, dimana terdapat kelompok yang menguasai lahan parkir yang tidak memberikan retribusi kepada pemerintah daerah.
Pihaknya mengklaim, praktik parkir liar sangat banyak jumlahnya, akan hal itu pihak Dishub berharap agar pembentukan tim terpadu bisa di setujui oleh pemerintah daerah.