Polisi Ungkap Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami di Solo

Ilustrasi Garis Polisi
Sumber :
  • Pixabay

Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Pelatih Persis Solo Ingin Tarik Ramadhan Sananta dari Timnas Indonesia U-23