Dedi Mulyadi Bantu Ayah Hadi Kasus Vina Cirebon Buntut Pecah Pembuluh Darah
- Istimewa
VIVAJabar - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi membantu Ayah dari Hadi terpidana kasus Vina Cirebon karena alami pembuluh darah pecah.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) sapaan akrabnya, menyebut keluarga tujuh terpidana kasus Vina tengah memikirkan beban yang sangat berat berkat kasus tersebut.
"Hari ini Bapaknya Hadi harus masuk rumah sakit karena pecah pembuluh darah. Kita tahu betapa beratnya pikiran keluarga tujuh terpidana," ungkap KDM, dilansir YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Sabtu, 21 Desember 2024.
Sebagai bentuk kepedulian sosial kepada warganya, pria yang kini terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat tersebut mengutus Haji Mumuh untuk menemui keluarga Hadi di RS Gunung Djati Cirebon.
"Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kehidupan warga, terutama keluarga terpidana, hari ini saya mengutus Haji Mumuh untuk segera menemui keluarga Hadi," kata KDM.
Hal itu dilakukan KDM demi meringankan beban keluarga Hadi yang kini tengah mengalami musibah.
"Semoga dengan utusan yang datang ke Cirebon itu bisa meringankan beban keluarga," tukas KDM.
Kepada KDM melalui sambungan telepon, Ibu dari Hadi menceritakan kronologi detik-detik suaminya mengalami pecah pembuluh darah.
"Sakit pak kemarin tuh sehat, terus dia minta dikerokin. Terus tidur tapi gak bangun-bangun lagi pak," ungkap Ibu Hadi.
Sambil menangis, Ibunda Hadi menyebut suaminya telah mengalami pendarah di bagian otak.
"Katanya di otaknya ada pendarahan Pak," cerita Ibu Hadi.
Mendengar cerita tersebut, KDM terlihat mencoba menenangkan Ibu Hadi yang terlihat sangat sedih.
Tidak hanya itu, Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku siap untuk membantu penyembuhan Ayah Hadi hingga sembuh total.
"Ibu tenang aja gak usah berpikiran apapun, nanti saya bantu sampai sembuh," janji KDM.
Selain itu, Mantan Bupati Purwakarta tersebut, meminta maaf karena belum bisa membantu membebaskan Hadi dari tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Iya, saya kan belum bisa bantu membebaskan Hadi karena itu kewenangan hakim," tegas KDM.*