Opini WDP yang Didapat Kabupaten Bekasi Dinilai Gegara Kelalaian Dani Ramdani

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Kinerja PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan yang tengah jadi sorotan kini makin berat usai mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.

7 Tempat Ngabuburit Asyik di Garut: Rekomendasi Berwisata Sambil Menanti Adzan Magrib

Sebelumnya, selama 8 kali berturut-turut Pemkab Bekasi selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI. Dari hasil LHP BPK penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi Menyandang Status WDP antara lain:

Penyerapan bahan baakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian Sekitar Rp12 miliar, pengawasan Aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.

Postingan Bupati Bandung Dadang Supriatna Viral di Akun Media Sosial, Ingin Tahu Tentang Apa?

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengaku kecewa atas raihan opini WDP dari BPK RI. Menurutnya opini WDP menunjukan buruknya kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP sehingga hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/5/2023).

Begini Cara Bupati Bandung Percepat Penerunan Stunting

Menurutnya Fraksi PDIP DPRD Bekasi berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri {Kemendagri) terkait jabatan Pj Bupati. Opini WDP menurutnya menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan oleh Dani Ramdan hanya pencitraan.

“Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title