Masa Perlindungan Bharada E Sebagai JC Diperpanjang

Ronny Talapessy dan Bharada E
Sumber :
  • Instagram: ronnytalapessy

VIVA Jabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, mengabulkan permintaan pihak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang mengajukan perpanjangan perlindungan sebagai justice collaborator (JC).

img_title Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2025, Catat Lokasi dan Syarat Lengkap

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan masa perlindungan Richard Eliezer sebagai justice collaborator sedianya sudah berakhir pada 15 Februari 2023 ini.

"Jadi, Richard Eliezer itu sudah 6 bulan dalam perlindungan LPSK sejak tanggal 15 Agustus 2022. Sudah habis juga 6 bulan pertamanya di bulan Februari ini. Kemudian, Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan sudah dikabulkan oleh pimpinan," kata Edwin dalam konferensi pers, Jumat, 17 Februari 2023.

img_title Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 9 September 2025 Catat Lokasinya

Dengan begitu, LPSK tetap akan terlibat untuk memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.

"Sehingga dalam 6 bulan ke depan, Richard Eliezer masih dalam perlindungan LPSK," sambungnya.

img_title Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025

Edwin menambahkan, Richard Eliezer juga akan menerima perlindungan begitu dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Ada beberapa jenis perlindungan yang akan diterima Richard Eliezer.

"Ada perlindungan fisik artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard Eliezer di dalam sel. Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya. Termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," jelas Edwin.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan Agung RI kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Halaman Selanjutnya
img_title