Belum Pernah Menerima Bansos? Simak Cara Daftar dan Cek Penerima Berikut Ini

Dana Bansos
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

img_title Dedi Mulyadi Geram, Sampah Pasar Caringin Tak Kunjung Terselesaikan

Pada Februari 2025, pemerintah kembali menyalurkan bansos kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Dana Bansos

Photo :
  • Istimewa
 

img_title Tips Mudah Mengerti Kapitalisme dan Ketimpangan Sosial

Namun, tidak semua masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini menerimanya. Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut antara lain:

  1. Tidak memenuhi kriteria administrasi
  2. Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial
  3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada bantuan lain
  4. Kesalahan dalam proses input data
  5. Berpotensi atau telah mengalami gagal salur
img_title Mau Paham Kapitalis, Simak Tips Praktis Kelebihan dan Kekurangannya

Jika mengalami salah satu kendala di atas, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke Dinas Sosial setempat atau menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Cara Mendaftar dan Mengecek Status Penerima Bansos di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  1. Unduh aplikasi
    • Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS).
  2. Buat akun
    • Daftarkan email/NIK KTP serta buat password.
  3. Selesaikan proses pendaftaran
    • Verifikasi akun berlangsung dalam 7-21 hari kerja.
  4. Login ke aplikasi
    • Gunakan email/NIK KTP dan password yang telah didaftarkan.
  5. Ajukan usulan bansos
    • Pilih menu "Tambah Usulan" dan isi data sesuai formulir.
    • Pastikan data lengkap dan benar.
    • Pilih jenis bansos yang diajukan (contoh: BPNT atau PKH).
  6. Submit usulan
    • Klik "Submit Usulan" dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial dan Kemensos.

Syarat Penerima Bantuan Sosial

Agar bisa mendapatkan bantuan, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Termasuk dalam golongan masyarakat tidak atau kurang mampu.
  2. Terdaftar sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
  3. Bukan penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai/karyawan aktif atau pensiunan.
  4. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  5. Tidak termasuk pendamping sosial dalam beberapa program tertentu.
  6. Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Program bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, pastikan untuk mengikuti proses pendaftaran dengan benar agar bantuan bisa diterima sesuai ketentuan.