Polisi Tetapkan AKBP Achiruddin Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal
- viva.co.id
VIVA Jabar – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
Selain Achiruddin, penyidik kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan karyawannya, Parlin sebagai orang lapangan gudang tersebut, sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 25 Mei 2023.
Namun, Hadi mengatakan proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hingga saat ini.
Pemilik gudang BBM ilegal itu adalah PT Almira Nusa Raya (ANR), yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sedangkan, AKBP Achiruddin membackingi usaha haram sebagai pengawas gudang.
"Terkait ilegal BBM, sementara ini tersangkanya adalah PT Almira. Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp 7,5 juta dengan bervariasi, ini akan kita kroscek dengan yang memberi," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut.
Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut karena tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).