Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Belum Resmi Bercerai

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Kolase

VIVA Jabar – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dipastikan belum resmi bercerai. Kendati gugatan cerai sudah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dan juga dikuatkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung namun belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemkab Purwakarta Dorong Peningkatan Produksi Budidaya Ikat Tawar

Pasalnya, pihak tergugat, yakni Dedi Mulyadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang suratnya telah disampaikan melalui Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Oleh karena itu, bisa dikatakan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika masih berstatus suami istri.

Ribuan Buruh Deklarasi Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Pengajuan kasasi yang dilayangkan pihak Dedi Mulyadi diketahui dari Salinan surat Akta Permohonan Kasasi Nomor 1662/Pdt.g/2022/PA.Pwk.

Dalam surat itu disebutkan jika pada Kamis, 26 Mei 2023 pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, telah menemui Asep Kustiwa selaku Panitera Pengadilan Agama Purwakarta.

Langkah Strategis Pemkab Purwakarta Capai Target Produksi Ratusan Ribu Ton Beras Tahun 2024

Permohonan kasasi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Mei 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 379/K/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kedatangan Aa Ojat disebut untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg tanggal 10 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 dalam perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.

Halaman Selanjutnya
img_title