Menjelang Lebaran Beginilah THR yang Akan Didapatkan Presiden dan Wakil Presiden
- VIVA
VIVA Jabar –Pencairan tunjangan hari raya THR bagi seluruh aparatur sipil negara ASN TNI, polri dan serta para pensiunan akan mulai diberlakukan secara tahap mulai hari Senin 17 Maret 2025.
Selain kelompok tersebut presiden dan wakil presiden serta menteri hingga anggota DPR juga dipastikan menerima THR pada tahun ini.
Pejabat negara juga berhak untuk mendapatkan THR mencakup pimpinan dan anggota lembaga tertinggi sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang dasar 45 serta pejabat negara lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang.
Termasuk juga presiden dan wakil presiden, ketua MPR ketua DPR serta jajaran menteri dan juga seluruh wakil menteri.
Komponen THR ini juga telah diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat mencakup gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat pada gaji pokok serta tunjangan kinerja setiap bulan.
Sementara bagi komponen THR pensiun ini akan segera diberikan melalui dengan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Akan tetapi untuk instansi pemerintah daerah komponen yang akan diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang sudah melekat pada gaji pokok, dengan memperhatikan sebuah kemampuan kapasitas fiskal daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.