Hapus Tunggakan Pajak dari 2024 Kebelakang, Dedi Mulyadi Tegaskan Warga Untuk Segera Membayar Pajak
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:40 WIB
Sumber :
VIVAJabar – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kini berlakukan menghapus seluruh tunggakan ajak kendaraan baik roda dua dan roda empat bagi masyarakat yang belum membayar pajak di tahun 2024 kebelakang tanpa batasan jumlah dan tahun.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi bahwa penghapusan tunggakan pajak berlaku dari 2024 kebelakang bagi masyarakat dan badan usaha yang meguasai atau mengatur kendaraan bermotor di wilayah Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Photo :
- -
Halaman Selanjutnya
Adapun perpanjangan bayar pajak kendaraan dimulai dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dan hanya membayar tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.