Jadwal UTBK SNBT Peserta Wajib Datang 30 Menit Sebelum Ujian, Cek Persiapannya

Ujian UTBK SNBT
Sumber :

VIVA Jabar – UTBK SNBT 2025 telah dimulai dan hari ini merupakan hari pertama pada hari Rabu 23 April 2025 hal ini telah diketahui UTBK SNBT akan dilakukan dalam dua sesi ujian yaitu pagi dan siang.

img_title Timnas Indonesia Terancam Tak Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bagi yang sesi pagi dimulai dari jam 06.45 WIB, 07.45 WITA dan 08.45 WIT dan bagi sisi yang akan dimulai jam 12.30 WIB, 13.00 WITA dan 14.30 WIT dengan agenda serupa. 

Bagi tim seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru ini telah mengeluarkan sebuah tata tertib UTBK 2025 baik sebelum atau pada saat ujian berlangsung dan sesudahnya salah satu peraturannya adalah peserta harus datang ke tempat ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

img_title Hati-hati 10 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Sangat Berbahaya bagi Kesehatanmu

"Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, peserta *tidak diperbolehkan* (bold) mengikuti ujian," ungkap tim SNPMB.

Jadi bagi para peserta harus memperhatikan kata-kata paling lambat dalam tata tertib yang telah diberikan oleh tim SNPMB yang telah mengatakan bahwa bagi para peserta harus sudah berada di lokasi sebelum 30 menit ujian berlangsung.

img_title Permata Tersembunyi di Jawa Barat, Telaga Cicerem Siap Bikin Liburanmu Tak Terlupakan

Nantinya para peserta apabila ingin memasuki ruang ujian akan diikuti dengan pemeriksaan oleh petugas keamanan pengecekan identitas dan latihan soal UTBK SNPT 2025 jadi diharuskan untuk datang 30 menit sebelum waktu memasuki ruang ujian.

Berikut jadwal perkiraan para peserta UTBK SNBT sampai di lokasi.

Sesi Pagi

Lampung, Jawa, Kalteng, dan Kalbar: paling lambat pukul 06.15 WIB

Sumatera selain Lampung: paling lambat pukul 06.15 WIB

Daerah WITA: paling lambat pukul 07.15 WITA

Daerah WIT: paling lambat pukul 08.15 WIT

Sesi Siang

Lampung, Jawa, Kalteng, dan Kalbar: paling lambat pukul 12.00 WIB

Sumatera selain Lampung: paling lambat pukul 12.30 WIB

Daerah WITA: paling lambat pukul 13.00 WITA

Daerah WIT: paling lambat pukul 14.00 WIT.*