Info Terbaru Pengakatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK

PPPK 2024
Sumber :

VIVAJabar – Pegawai honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

img_title WhatsApp Terbaru 2025, Jangan Ketinggalan 7 Trik Canggih untuk Chat Optimal

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) nomor 16 Tahun 2025. 

Namun, walau kabar sudah tersebar luas di seluruh penjuru Indonesia masih ada saja ketidakjelasan dan tidak lanjut mengenai program tersebut. 

img_title Peserta Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Juni 2025, Begini Caranya

PPPK 2024

Photo :
  • -

img_title Sinopsis Drama Korea Sequel Terbaru Shark: The Storm

Tercatat ada 1,7 juta tenaga honorer yang statusnya kepegawaiannya belum jelas, dat6a ini berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

1,7 juta tenaga honorer itu nantinya akan diangkat menjadi dua golongan yaitu 1 juta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan sisanya tenaga honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi tenaga honorer PPPK paruh waktu. 

Munculnya ketidakjelasan ini karena intruksi dari Prabowo Subianto yang mengefiensi anggaran sehingga menimbulkan pemutusan hubungan kerja pada tenaga honorer.

Selain itu, terdapat mekanisme rekrutmen PPPK yang masih belum tepat sasaran. 

Jika peserta seleksi PPPK yang telah mengisi alkasi kebutuhan (formasi) PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026. 

Namun, belum ada informasi lebih anjut mengenai pengangkatan teaga honorer R2 dan R3 yang telah mengikuti seleksi PPPK. 

Banyak desakan dari tenaga honorer R2 dan R3 yang meminta kejelasan status kerja merekan yang telah dijanjikan naik panggkat menjadi PPPK. 

Adapun hasil dari aspirasi mereka pemerintah daerah seperti Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan tenaga honorer R2 dan R3 akan diangkat PPPK secera bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keungan daerah. 

Adapun honorer R2 dan R3 yang akan diangkat menjadi PPPK berdasarkan lampiran I Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2024 Angaran 2024 Periode I, yaitu terdapat peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1. 

  • R2: peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
  • R3: peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Adapun honorer R2 dan R34 yang telah  mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak mendapat formasi akan tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan diangkat dan ditempatkan pada instansi tempat bekerja sebelumnya.*