PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan Pria Bebas Poligami Asal Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. 

Ahmad Husein, Mantan Atlet Kungfu Subang yang Sering Berlaga di Tingkat Provinsi Jabar

Namun, PNS pria harus dipastikan memiliki pendapatan yang cukup dengan menyertakan jaminan tertulis agar bisa berlaku adil kepada semua istri dan anaknya.

"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis," ujar Yuyud.

Kades di Subang Ingin Ada THR, Dispemdes: Belum Ada Aturannya

Ditegaskan juga bahwa PNS pria maupun wanita dilarang keras untuk tinggal bersama jika tidak terikat pernikahan sah.