Geger, Mobil Pelat Merah di Garut Dipakai ke Tempat Hiburan Malam

Mobil Dinas Perkim Garut
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufiq Hidayah

VIVA JabarMobil Dinas berpelat merah milik Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat, digunakan ke tempat hiburan malam karaoke. Video mobil Dinas tersebut kini viral di media sosial.

Lord Adi Resmi Luncurkan Saus Srinaga, Produk Lokal Garut dengan Cita Rasa Pedas yang Khas

Mobil dinas pelat merah dengan nomor polisi Z 1525 D mendadak viral, setelah salah seorang warga mengunggah di beragam grup WA. Dalam unggahan video berdurasi 24 detik itu, si perekam visual menceritakan bahwa mobil tersebut berasal dari Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Pemerintah Daerah Garut.

"Mobil pelat merah dipakai hiburan malam nih, ke Milan, orangnya tadi bawa cewek, laki-lakinya berdua. Disperkim Garut, malu-maluin ada gambar pak Bupati dipake, nah ini pelatnya," kata si perekam visual sambil mendetail.

Pegadaian Garut Bantu Warga Terdampak Kekeringan Melalui Program TNI Manunggal Air

Asep Muhidin, Pemerhati hukum dan kebijakan publik Garut, menilai, bahwa ASN yang sengaja membawa kendaraan dinas ke tempat hiburan malam tak berakhlak. Ia menganggap jam dinas biasanya siang hari, bukan malam hari.

"Diperlihatkan oleh aktifitas di tempat dugem, kendaraan dinas itu kan peruntukan kegiatan kedinasan pemerintahan, sementara di tempat itu ada kegiatan kedinasan, kan tidak mungkin apa lagi malam. Ini masalah etik, wajib disanksi berat. Tidak punya adab, tidak punya akhlak," kata Asep, saat dihubungi Sabtu (3/6/2023).

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Berikan Sentuhan Haru, Fasilitasi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Sementara Satpol PP Garut, telah menerima informasi adanya seseorang yang menggunakan mobil Dinas masuk ke area tempat hiburan malam. 

"Sudah ada laporan, dikordinasikan dengan kepala SKPD nya. Jadi kalo itu digunakan orang lain itu jelas ada pelanggaran, kalo digunakan malam-malam juga kita tidak tahu, karena saat dilakukan pemeriksaan di tempat hiburan tidak ada yang berstatus ASN, kemungkinan apa itu dipinjamkan," kata Basuki Eko, Kasat Pol PP Garut.

Perilaku penyalah gunaan kendaraan Dinas yang dipakai ke tempat hiburan tentu membuat masyarakat kecewa, sanksi tegas yang seharusnya diterima yang bersangkutan, justru malah diserahkan kepada pimpinan dinas.

"Yang jelas kita melakukan pemeriksaan tidak ada yang berstatus ASN, karena itu jelas kendaraan dinas mana, kita komunikasikan dengan kepala SKPD. Biasanya pejabat yang diberi mobil dinas tingkatannya sampai administrator, eselon 3 dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid), sementara Kepala Seksi (Kasi) biasanya diberi motor. Sanksinya diserahkan ke kepala SKPD nya, kecuali ditemukan ada miras nah itu baru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Eko.

Masyarakat Garut kini menunggu sanksi tegas yang akan diterima oleh yang bersangkutan, pasalnya, perilaku pejabat yang masuk ke tempat hiburan malam dengan kendaraan Dinas, mencerminkan perilaku yang tak seharusnya.