Viral, Adik Wagub Lampung Diduga Gunakan KTP Orang Lain Tanpa Izin untuk Pencalonan DPD RI
VIVA Jabar – Jihan Nurlela, adik kandung Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, diduga menggunakan KTP tanpa izin untuk sebagai syarat maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut terungkap pada postingan akun Tiktok @barakcodam yang menyebutkan Jihan Nurlela adik nunik #wagublampung yang juga anggota DPD RI, menggunakan identitas orang lain tanpa izin, untuk syarat pencalonan anggota DPD RI 2024.
Dalam postingan yang berupa foto tersebut juga menyebutkan beberapa kata.
“Sejak kapan saya dukung anda ?, dari mana anda dapat KTP saya dan diserahkan ke kpu sebagai syarat kpd anda," tulis akun Tiktok @barakcodam.
Jihan Nurlela saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD RI Periode 2019-2024. Ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029 dan harus memiliki syarat dengan daftar pemilih minimal 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi bakal calon.
Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar yang ditandatangani atau cap jempol dan dilampirkan fotokopi KTP pendukung.
Menanggapi viralnya hal tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menghimbau apabila masyarakat yang nama dan KTP dicatut atau diambil sebagai syarat pencalonan baik itu DPD RI, Bupati, Walikota ataupun Calon Gubernur dari jalur independen tanpa izin dapat melaporkan ke bawaslu daerah masing-masing.