Tak Kuat Menahan Hasrat, Terapis SPA di Bali Cabuli Gadis WN Australia

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • Pixabay

Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban bernama Jacqueline Irene Lansburi (51) ke Polresta Denpasar.

Kemenangan Mengejutkan Timnas U-23 Indonesia Atas Australia Dipuji Media Korea

"Pelaku terancam pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.