Aniaya Siswa SMK hingga Tewas, Guru Bela Diri di Lampung Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Kekerasan & Penganiayaan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Jabar – Polres Lampung Tengah menetapkan Adi Kurniawan (23 ), guru atau pelatih bela diri di SMK Al-Hikmah Kalirejo sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Aqil Almalya Bari (16), seorang pelajar SMK Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Marak Kriminalitas Guru, Disdikbud Subang: Semua Pihak Harus Taati Aturan Sekolah

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan Adi Kurniawan untuk diperiksa secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah. Ia ditetapkan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan hari ini juga kita periksa 3 orang saksi lagi atas dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar saat kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) bela diri," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Jumat, 9 Juni 2023.

Bocoran Soal PPPK Teknis 2024: Kuasai Materi dan Raih Mimpi ASN!

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sang pelatih melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga mengalami luka lebam di tubuhnya. "Iya ada penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelatih bela diri. Sementara kita sudah tetapkan satu orang tersangka yaitu pelatih bela diri," jelasnya.

Edi Qorinas menambahkan, korban mengikuti ekstrakurikuler sejak kelas 1 hingga kelas 2 SMK. Setelah korban mengikuti latihan ekstrakurikuler bela diri, korban dibawa ke asrama sekolah tempatnya tinggal.  "Setelah 11 jam di asrama, sorenya korban dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

Latihan Soal PPPK Teknis 2024 Semua Bidang: Persiapkan Dirimu Sekarang Juga!

Menurut Edi Qorinas, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit Kartini Kalirejo, Lampung Tengah. Sebab,  dokter rumah sakit tersebut mendiagnosa penyebab kematian korban akibat infeksi virus.

"Pihak rumah sakit akan segera kita melakukan pemanggilan. Karena, korban dibawa dari asrama sekolah ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Namun sejauh ini kita masih menunggu hasil visum dari dokter forensik," ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diketahui, Muhammad Aqil Almalya Bari (16), seorang pelajar diduga tewas saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler bela diri SMK Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Almarhum yang masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan itu tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Selain itu, korban juga mengalami patah gigi, wajah remuk, dan keluar darah dari kemaluannya.

Keluarga tak menyangka telah kehilangan sosok Muhammad Aqil Almalya Bari (16) anak pertama dari empat bersaudara. Korban merupakan putra pasangan suami istri Yusniar (37) dan Muhammad Sukari (43) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.