Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Filri Bahuri Cs di KPK
- viva.co.id
VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan pemerintah perpanjang masa jabatan Firli Bahru Cs di KPK.
Mahfud mengatakan alasan pertama adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi," ujar Mahfud pada Jumat (9/6/2023) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Alasan kedua, kata Mahfud, apabila satu kali pemerintah tidak mengikuti putusan MK, maka bisa jadi pemerintah membangkang pada kesempatan berikutnya.
Dia mengatakan sikap pemerintah dalam perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs ini sudah mempertimbangkan hasil perdebatan di kalangan akademisi, praktisi dan ahli ketatanegaraan.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun atau lebih panjang setahun dari aturan sebelumnya.
Nama Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang menjabat pada periode 2019-2023 kembali menjadi sorotan usai putusan MK tersebut.